Dirjen Dukcapil Dorong Laporkan Keluarga Meninggal yang Dunia untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mendorong peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk bisa menghasilkan daftar pemilih yang akurat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk bisa menghasilkan daftar pemilih yang akurat.
Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil membutuhkan pelaporan dari masyarakat untuk memutakhirkan data pemilih.
Hal ini dibutuhkan, terutama saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat, perlu peran serta masyarakat yang luar biasa. Karena penduduk kita yang meninggal setiap bulannya besar, yang berpindah setiap bulannya juga besar. Ini yang perlu rekan-rekan bisa sampaikan terus kepada seluruh lapisan masyarakat kita,” ujar Zudan dalam acara webinar bertajuk "Pemutakhiran Data Pemilih dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024", Kamis (23/2/2023).
Webinar tersebut digelar oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri.
Menurut dia, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berkomitmen mendukung penyelenggara Pemilu untuk dapat memutakhirkan data pemilih secara akurat.
Saat ini, lanjut Zudan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Melalui upaya itu, Kemendagri juga membantu KPU dengan memberi ruang dalam mencocokkan data pemilih berdasarkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam sistem data center Ditjen Dukcapil.
Zudan menambahkan, Ditjen Dukcapil juga telah membuat Buku Pokok Pemakaman.
Di beberapa desa dan sejumlah pemakaman umum, data kematian penduduk telah tersinkronisasi dengan sistem Ditjen Dukcapil.
Untuk itu, pihaknya mendorong KPU agar dapat mendatangi desa-desa tersebut untuk bisa memperbarui data penduduk yang telah meninggal dunia.
“Jadi itu dukungan kami konkret kepada KPU. Satu kami berikan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, kami berikan password kepada 514 KPU dan 34 provinsi, serta KPU Pusat, termasuk Bawaslu (untuk dapat mencocokkan data pemilih),” tambah Zudan.
Dalam kesempatan itu, Zudan meminta masyarakat serta semua pihak untuk dapat menghubungi Dinas Dukcapil setempat jika mengetahui ada masyarakat yang belum memiliki NIK ataupun KTP.
Langkah ini penting untuk melakukan pendataan yang lebih akurat.
Baca juga: KPU Sebut Ada 6 Isu Strategis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri
Terlebih, upaya ini juga telah dilakukan oleh Ditjen Dukcapil dengan mendatangi beberapa tempat, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta di beberapa SMA.
“Nah ini dukungan kami untuk suksesnya Pemilu. Sekali lagi, mari Bapak dan Ibu, kita bangun aura positif untuk mendukung proses ini dengan melakukan pelaporan kependudukan. Kalau ada yang meninggal segera dilaporkan, ada yang pindah ke luar negeri segera lapor ke Dukcapil. Ada yang pindah antarkota, antarprovinsi, juga segera melapor ke Dukcapil. Karena dengan pelaporan, kita bisa melakukan updating data,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.