Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Temuan Joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu RI: Bisa Didenda

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara soal adanya temuan joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respon Temuan Joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu RI: Bisa Didenda
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara soal adanya temuan joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Diketahui, fenomena joki Pantarlih ini dibeberkan oleh Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), sebuah organisasi pemantau pemilu yang terdaftar resmi di Bawaslu RI. 

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, jika menelusuri norma pidana dalam UU Pemilu, pidana kepada joki pantarlih ini tidak bisa diberikan.

Sebab, dalam UU Pemilu pidana hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang memang berkapasitas hukum sebagai petugas pantarlih.

"Dan dalam pelaksanaan tugasnya 'dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat' sebagaimana dimaksud pada Pasal 510 UU 7/2017," kata Puadi saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). 

"Bagi seseorang yang berkapasitas sebagai joki pantarlih secara istilah tidak ditemukan pengaturannya dalam UU 7/2017," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Namun begitu, joki pantarlih ini bisa dipidana dengan cara lain, yaitu dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 jo Pasal 488 UU 7/2017. 

Pasal ini, jelas Puadi, menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.

"Dan perbuatan ini dipidana dengan pidana kurangan paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta," kata Puadi

Sebelumnya Direktur DEEP Neni Nur Hayati mengatakan, pihaknya menemukan kasus joki ini di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Tidak Mendapatkan Akses Data Pemilih, Bawaslu Fokus Awasi Kinerja Pantarlih pada Uji Fakta

“Joki pantarlih ini ditemukan sebanyak 176 kasus di Tasikmalaya,” kata Neni dalam acara diskusi yang digelar Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/3).

Tidak tertutup kemungkinan, lanjutnya, kasus serupa juga terjadi di provinsi lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas