KPU Diminta Harus Serius Persiapkan Proses Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Eks Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menilai bahwa KPU harus serius melakukan persiapan proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menilai bahwa KPU harus serius melakukan persiapan proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
“Jangan sampai seperti yang disampaikan dalam beberapa forum bahwa KPU ada kesan tak menyiapkan saksi-saksi ahli atau mempersiapkan proses persidangan dengan baik,” kata Ilham dalam Gelora Talks bertajuk ‘Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?’, Rabu (8/3/2023).
Ilham meyakini bahwa KPU RI sudah menegaskan ketidaksetujuan dan ketidaksejalanan dengan putusan PN Jakpus tersebut.
“Ya saya kira KPU sudah menyatakan itu,” pungkasnya.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tertulis jelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sama sekali tidak menunjuk pengacara untuk menghadapi persidangan yang digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Alih-alih Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari selaku tergugat, memberi kuasa kepada 43 orang yang terdiri dari jajaran anggota dan staf KPU RI.
Hasyim pun menjelaskan alasan di balik tindakannya tersebut.
Menurutnya perkara yang KPU hadapi saat itu bukan jadi kewenangan milik PN, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadil Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Hasyim dalam balasan pesannya saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, alasan kenapa ia menunjuk 43 orang yang merupakan anggota dan jajaran staf KPU ketimbang menunjuk pengacara ialah sebab Hasyim percaya diri urusan gugatan yang tengah dihadapi merupakan keahlian KPU.
"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," jelasnya.
"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," Hasyim menegaskan.
Baca juga: KPU Selesai Susun Memori Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu, Siap Dikirim Malam Ini
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.