Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Sepakat Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Sepakat Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Rizki Sandi Saputra
Seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan sepakat Draf RUU Tentang Pemilu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, di Ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Hal itu merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP.

Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, Ketua KPU Sebut Lakukan 3 Upaya Hukum Lawan Partai Prima

Doli menyebut hal tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kecewa terhadap KPU terkait gugatan Partai Prima berujung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.

"Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng," kata Junimart.

Berita Rekomendasi

Junimart mulanya menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Partai Prima dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022.

Baca juga: NasDem Minta KPU Tak Bermain-main, Singgung Soal Pemilu Dibayangi Ketidakpastian

Dalam putusan tersebut, salah satu petitumnya menyebutkan jika PTUN tidak berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.

"Sudah jelas kalau sengketa Pemilu itu ke Bawaslu dan PTUN, tetapi dalam putusan 425, salah satu amar yang mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN nah kan begitu. Artinya kewenangan siapa kalau begitu? Nah ini kurang cermat KPU-nya ya kan," ujarnya.

Menurut Junimart, KPU mestinya berkomunikasi dengan dengan Komisi II DPR  atas berbagai macam gugatan tersebut.

Sebab, kata dia, pihaknya mengetahui berbagai gugatan terhadap KPU baru diketahui setelah adanya putusan.

"Kami hanya tahu kalau KPU, penyelenggara mengajukan anggaran pak, kami enggak pernah tahu ini pak, kita kaget semua pak," ungkap Junimart.

Selain itu, Junimart juga menyinggung pengajuan permohonan SPPU Partai Prima di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas