Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Evaluasi Perbaikan Sistem Tidak Bisa Dilakukan Lagi Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai evaluasi perbaikan diperlukan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perludem: Evaluasi Perbaikan Sistem Tidak Bisa Dilakukan Lagi Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional tertutup sebagai sistem yang konstitusional, maka evaluasi perbaikan ihwal sistem ke depannya tidak bisa lagi dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil saat menjadi pihak terkait dalam sidang uji materiil sistem pemilu di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

“Nantinya tidak bisa lagi dilakukan evaluasi perbaikan dan pembenahan (sistem pemilu), jika mahkamah sudah memutuskan bahwa sistem pemilu yang paling konstitusional itu adalah sistem proporsional daftar tertutup," kata Fadli di hadapan para hakim konstitusi.

Dijelaskan oleh Fadli, ruang evaluasi menjadi hilang karena sistem pemilu proporsional jadi tertutup. Sebab, pembentuk undang-undang tidak bisa lagi menerapkan sistem pemilu lainnya di Indonesia. Padahal, lanjutnya, terdapat banyak sistem pemilu dengan berbagai ragam.

Lebih lanjut, Fadli menilai penentuan sistem pemilu seharusnya tetap menjadi ranah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden. Penentuan sistem pemilu seharusnya tidak dilakukan oleh MK.

"Tidak boleh dipaksakan kepada mahkamah untuk menyatakan salah satu dari ragam sistem pemilu itu adalah sistem pemilu yang paling konstitusional," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Fadli pun menjelaskan saran ihwal MK sebenarnya dapat membuat putusan atas perkara ini seperti halnya putusan atas gugatan terkait pemilu serentak.

Di mana dalam perkara itu, MK menyatakan tidak bisa memutuskan pilihan keserentakan pemilu mana yang paling konstitusional. Namun, di satu sisi MK memberikan batasan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan model pemilu serentak yang akan dipilih. 

Batasan itu di antaranya adalah memperhatikan kemudahan pemilih, memperhatikan beban kerja penyelenggara pemilu, mengarah pada penguatan sistem presidensial, serta memastikan tidak mengubah keserentakan pemilu presiden, DPR dan DPD.

Menurut Fadli, dalam putusan atas gugatan atas sistem proporsional ini, MK dapat memberikan batasan-batasan serupa, yang bertujuan untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga. 

Batasan itu di antaranya adalah partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung, dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Yusril Pahami Alasan Megawati Dorong Proporsional Tertutup, PDIP: Kami dan PBB Tempuh Jalan Ideologi

“Jika mahkamah dapat menjelaskan dan memberikan batasan terhadap batasan-batasan dan prinsip-prinsip yang mesti dilakukan oleh partai politik dalam mengajukan calon anggota legislatif, masalah yang dibawa oleh pemohon dalam perkara ini sebetulnya sudah terselesaikan tanpa perlu mengubah sistem pemilu," tegasnya. 

Hari ini, MK melanjutkan sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dengan mendengarkan keterangan pihak terkait Perludem dan Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas