Dinyatakan DKPP Tak Langgar Etik, Idham Holik Janji akan Hati-hati Sampaikan Pendapat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja membacakan sidang putusan dengan Anggota KPU RI Idham Holik menjadi teradu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja membacakan sidang putusan dengan Anggota KPU RI Idham Holik menjadi teradu.
Idham diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba karena dianggap melakukan intimidasi soal ucapan "tegak lurus" dan "masuk rumah sakit".
Hasil putusan DKPP nomor 10/2023 itu menyatakan Idham tidak terbukti melanggar etik dan nama baiknya direhabilitasi.
Dihubungi terpisah untuk dimintai keterangan, Idham mengaku akan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke depannya.
“Saya ke depan akan lebih berhati-hati lagi kalau menyampaikan pendapat walau itu mungkin terkesan bercanda, ya karena memang kebiasaan saya suka bercanda,” kata Idham, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Anggota KPU RI Idham Holik Tidak Terbukti Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Soal Masuk Rumah Sakit
“Ke depan saya akan lebih berhati-hati lagi karena ternyata tidak semua jajaran saya memiliki intelegensi komunikasi yang seharusnya bisa dibedakan mana yang bercanda mana yang tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya, putusan ini dibacakan oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Dalam sidang dengan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 Idham menjadi teradu X.
Idham diadukan lantaran pernyataannya soal "tegak lurus arahan" dan “masuk rumah sakit” kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.
"Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Dewi saat membaca putusan.