Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang

Doli menyatakan rencananya pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang itu akan dilakukan dalam rapat, Selasa (4/4/2023) besok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rapat Kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ucap Tito.

Poin kelima, Pasal 179 soal nomor urut partai politik.

Selanjutnya, keenam pada Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.

"Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR," ungkap Tito.

Ketujuh soal Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.

Adapun aturan dalam pasal ini kata dia, untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Partai di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

Kedelapan yakni Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, kesembilan yakni Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," tukas Tito.

Kemudian poin kesepuluh kata Tito yakni mengenai perubahan lampiran undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas