Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang
Doli menyatakan rencananya pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang itu akan dilakukan dalam rapat, Selasa (4/4/2023) besok.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Untuk kemudian selanjutnya untuk dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat satu pada hari ini," kata Doli.
"Setuju ya semuanya?" tanya Doli kepada perwakilan fraksi.
"Setuju," jawab seluruh perwakilan fraksi.
Muatan Perppu Pemilu
Komisi II DPR RI telah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 materi muatan Perppu tersebut.
Muatan pertama kata Tito, soal Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.
"Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Muatan atau poin kedua, lanjut Tito yakni Pasal 92a yang mengatur mengenai pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Pengaturannya kata dia, serupa dengan pembentukan KPU yang ada di dalam Pasal 10a.
Poin ketiga, menyangkut Pasal 117 terkait penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.
"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memnuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," kata mantan Kapolri tersebut.
Poin keempat yakni terkait Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.
Di mana, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor yang tetap.