Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang

Doli menyatakan rencananya pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang itu akan dilakukan dalam rapat, Selasa (4/4/2023) besok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rapat Kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bakal segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Doli menyatakan rencananya pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang itu akan dilakukan dalam rapat, Selasa (4/4/2023) besok.

"Insya Allah besok katanya. Saya tadinya mau Bamus (Badan Musyawarah DPR) akhirnya nggak Bamus diwakili. Insya Allah besok pagi Perppu-nya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli saat rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu Senin (3/4/2023).

Baca juga: Terlambat Terima Keterangan Ahli, MK Tunda Sidang Lanjutan UU Pemilu Proporsional Terbuka

Lebih lanjut, Doli membeberkan kalau sejatinya Perppu tersebut sudah dibahas terlebih dahulu, bahkan selama berhari-hari.

Kata dia, pembahasan terhadap Perppu itu juga sudah dilakukan dengan fasilitas yang cukup sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna besok.

"Itu berhari-hari juga itu kita bahasannya, untuk apa? Supaya KPU Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar undang-undang," kata Doli.

BERITA TERKAIT

"Maka gunakanlah undang-undang itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam undang-undang," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkait dengan itu, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.

Atas respons tersebut, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.

Adapun kesembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.

"Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, kata Doli selanjutnya Draf Perppu Pemilu tersebut akan dibawa ke rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas