Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Desak KY Awasi Hakim PN Jakpus
PPP desak KY awasi hakim di PN Jakpus terkait gugatan Partai Berkarya terhadap KPU agar menunda Pemilu 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mendesak Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu terkait gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.
"Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini," kata Awiek kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di tanah air.
Awiek menjelaskan PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu, karena sesuai undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu dan dilakukan banding di PTUN.
"Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Karenanya, Awiek meminta KPU agar memperkuat argumentasi dan data-data sehingga tidak kecolongan.
"Untuk itu, KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," ungkapnya.
Baca juga: Sekjen Sebut Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat untuk Mencari Keadilan
Diketahui, mengikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Partai Berkarya turut menggugat KPU ke PN Jakpus.
Fauzan menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut juga untuk mencari keadilan.
Sebab selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.
“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," tuturnya.
Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.