Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Desak KY Awasi Hakim PN Jakpus

PPP desak KY awasi hakim di PN Jakpus terkait gugatan Partai Berkarya terhadap KPU agar menunda Pemilu 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Desak KY Awasi Hakim PN Jakpus
Chaerul Umam
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Achmad Baidowi alias Awiek mendesak Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal itu terkait gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024. 

Adapun berikut petitum lengkapnya Partai Berkarya dalam gugatannya ke PN Jakpus;

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

Partai Berkarya mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).
Partai Berkarya mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas