KPU Nias Selatan Sebut Aduan Dugaan Rekayasa Hasil Verifikasi Faktual Tidak Berdasar
DKPP memeriksa 19 penyelenggara pemilu sekaligus yang terdiri atas masing-masing Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Sumatera Utara, dan KPU Nias Selatan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTa - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan, Repa Duha, menyatakan dalil aduan yang dilayangkan kepada pihaknya terkait rekayasa hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan adalah tidak benar.
Diketahui, Senin (10/4/2023), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 19 penyelenggara pemilu sekaligus yang terdiri atas masing-masing Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Sumatera Utara, dan KPU Nias Selatan.
Baca juga: Terkendala Verifikasi Faktual di Daerah, KPU RI: Prima Harusnya Aktif Lapor
Aduannya ialah terkait KPU secara keseluruhan melakukan rekayasa hasil verfak perbaikan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terhadap beberapa partai politik (parpol) sehingga yang dari awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jadi Memenuhi Syarat (MS).
Dalam sidang yang berlangsung hybrid di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Repa Duha menegaskan aduan yang dilayangkan oleh pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Sebaliknya pihak pengadu melakukan suatu kesalahan dalam memberikan informasi yang salah terkait data sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan PKN dan Garuda yang tidak sesuai dengan data yang ada dalam Sipol KPU kabupaten Nias Selatan,” kata Repa Duha saat memberikan keterangan sebagai teradu.
Tak hanya itu, dalil aduan yang menyatakan KPU tidak transparan atas hasil verfak juga dijelaskan Repa Duha tidak benar. Sebab proses verfak administrasi (vermin) hingga verfak telah dijalankan dengan tata cara dan jadwal yang sudah diumumkan.
Baca juga: Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe Cerita Kronologis Parpol TMS Bisa Lolos Verifikasi Faktual
“KPU telah mengumumkan jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi dan juga menginformasikan Bawaslu Nias Selatan, juga parpol peserta pemilu, Polres Nias Selatan, dan juga pemda dalam pelaksanaan jadwal verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan sebagaimana bukti t10,” tuturnya.
Teradu juga telah mengumumkan dengan undangan terbuka dan mengundang pimpinan parpol terkait sosialisasi pendaftaran dan verifikasi penetapan peserta Pemilu tahun 2024.
“Teradu juga telah melakukan sosialisasi pelaksanaan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik dengan mengundang Muspida, Bawaslu Nias Selatan, pimpinan partai politik calon peserta pemilu 2024 se-kabupaten Nias Selatan dan pihak terkait lainnya,” Repa Duha menambahkan.
Atas hal tersebut, Repa Duha meminta DKPP menolak seluruh dalil pengadu dan menyatakan pengaduan para pengadu tidak dapat diterima, menyatakan pengaduan pengadu tidak jelas atau kabur (obscuur libel), dan menyatakan teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.
Baca juga: KPU RI Sambangi Kantor DPP PRIMA untuk Verifikasi Faktual
Kemudian menyatakan teradu telah melaksanakan wewenang tugas dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta meminta DKPP merehabilitasi nama para teradu.