Keterwakilan Perempuan Disebut Masih Minim, KPU Tegaskan PKPU Sudah Sesuai Standar Perhitungan
Soal keterwakilan perempuan dalam PKPU sudah melalui rumusan yang disepakati bersama dan penuh perhitungan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyoroti Peraturan KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan yang masih di bawah 30 persen.
Diketahui, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini melihat PKPU 10/2023 pada Pasal 8 ayat 2, akibat pembulatan desimal, jumlah keterwakilan perempuan di sejumlah dapil kurang dari 30 persen.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PKPU yang sudah terbit telah melalui hasil rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga melalui uji publik serta Forum Group Discussion (FGD).
Baca juga: Dewan Pembina Perludem Soroti PKPU Bermasalah, Keterwakilan Perempuan Masih Kurang
"Jadi norma tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika," kata Idham saat dihubungi, Rabu (3/5/2023).
Hal ini berarti, tegas Idham, soal keterwakilan perempuan dalam PKPU sudah melalui rumusan yang disepakati bersama dan penuh perhitungan.
Pun terkait keterwakilan perempuan dalam PKPU juga telah KPU bicarakan bersama para partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Kami telah berkomunikasi dengan partai politik. Pada dasarnya partai politik karena affirmative action bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi," tegas Idham.
"Ya yang jelas kami melakukan penarikan pembulatan itu berdasarkan standar matematika. Itu kan kaidah matematika. Bukan kami membuat norma dan standar baru dalam matematika," ia menambahkan.
Sebagai informasi, Titi menegaskan, kurangnya keterwakilan perempuan dalam PKPU ini bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2018 tentang pemilu yang menyatakan daftar caleg memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan.
Jika menilik Pemilu 2019, melalui PKPU 20/2018, KPU melakukan pembulatan desimal ke atas untuk berapa pun angka hasil pembagiannya, sehingga tidak ada dapil di bawah 30 persen.
Sedangkan pada Pemilu 2014, KPU hanya menerapkan syarat utama daftar caleg pada setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.