Daftarkan Bacaleg ke KPU, Zulhas: Filosofi Perjuangan PAN Seperti Matahari Tak Pernah Ingkar Janji
Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendaftarkan bakal calon legislatif Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Jumat (12/5/2023).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendaftarkan bakal calon legislatif Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Jumat (12/5/2023).
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memimpin langsung pendaftaran tersebut.
Dalam kesempatan itu Zulhas mengatakan bahwa filosofi perjuangan partainya dalam Pemilu 2024 diibaratkan seperti matahari yang tak pernah ingkar janji.
Matahari kata Zulhas, tak pernah membeda-bedakan atas cahaya yang ia berikan.
“Jadilah matahari, matahari tidak pernah membeda-bedakan siapa di antara kita. Matahari memperlakukan semua ciptaan tuhan dengan sama, matahari menyinari, matahari memberi, matahari mencintai, menyayangi. matahari tidak pernah ingkar janji,” kata Zulhas.
Ia pun memastikan bahwa PAN akan terus mendukung pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Ia berharap pemilu mendatang dapat berkualitas, berintegritas, aman dan damai.
Sebab Zulhas berujar bahwa pemilu bukan ajang memecah belah, melainkan menguatkan persatuan diantara anak bangsa.
“Pemilu itu bukan memecah belah, tapi memperkuat persatuan kita,” jelas Menteri Perdagangan ini.
Lebih lanjut, Zulhas mengapresiasi peran penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP yang sudah bekerja keras untuk menjadikan demokrasi Indonesia lebih baik dengan berlandaskan pada undang-undang.
“Kami sampaikan terima kasih bagi KPU, Bawaslu dan DKPP yang telah bekerja keras untuk menjadikan demokrasi ini untuk lebih baik, sesuai dengan undang-undang,” pungkas dia.
Baca juga: Dua Pekan Lagi, Zulhas Bakal Tentukan Arah Koalisi PAN di Pilpres 2024
Sebagai informasi, pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. KPU mengimbau seluruh parpol di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum melakukan pendaftaran.