Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Berharap Presidential Threshold Turun Jadi 10 Persen: Agar Calon Tak Dikawin Paksa

Jusuf Kalla, mengatakan dirinya tidak setuju soal adanya presidential threshold (PT) sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jusuf Kalla Berharap Presidential Threshold Turun Jadi 10 Persen: Agar Calon Tak Dikawin Paksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kediaman Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (12/5/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, mengatakan dirinya tidak setuju soal adanya presidential threshold (PT) sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun tak setuju dengan PT 20 persen, JK, sapaan karibnya, menilai masih perlu ambang batas tersebut.

"Saya cenderung tidak setuju, tapi turun," kata JK dalam wawancara  khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun-Network Febby Mahendra Putra di kediaman JK di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Dengan diturunkannya PT 20 persen, JK menilai para tokoh yang memang berpotensi maju di Pilpres bisa berkoalisi dengan siapapun.

Apalagi, dengan PT 20 persen, JK mengatakan ongkos kampanyenya mahal.

"Sehingga bisa calon itu tidak kawin paksa istilahnya. Ya 10 persen (turunnya), dan tidak mahal jadinya, banyak kesempatan untuk maju, kalau ini mahal ongkosnya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, pada Pilpres 2024, aturan Pilpres 2019 yakni UU no tahun 7 tahun 2017 kembali digunakan.

Ini mengingat kontestasi tahun depan juga diselenggarakan serentak.

Adapun, untuk mengusung capres, partai atau gabungan partai politik memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR Pileg periode sebelumnya.

Adapun kini, baru 2 capres yang tercatat sudah memenuhi syarat PT 20 persen. Keduanya yakni Anies Baswedan yang didukung Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat.

Baca juga: Bukan Rp100 Triliun, JK Beberkan Dana yang Harus Dikeluarkan untuk Kampanye Capres-Cawapres

Kemudian, ada Ganjar Pranowo yang diusung PDIP dan belakangan didukung juga oleh PPP.

Sementara Prabowo Subianto yang merupakan capres dari Partai Gerindra, masih terus menjajaki koalisi dengan partai lainnya, di antaranya PKB dan Golkar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas