Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Ramai-ramai Mundur Demi Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya

H Iskandar SE resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir. Iskandar mundur karena dia akan maju dalam pemilihan legislatif.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Daerah Ramai-ramai Mundur Demi Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya
Tribunternate.com/Amri Bessy
Jasri Usman resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate, (kiri), Jumat (28/4/2023). Jasri mundur karena akan mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI. Tak hanya Jasri Usman, sejumlah kepala daerah lainnya juga mundur demi bisa nyaleg. Siapa saja mereka? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhelatan Pemilu 2024 tak lama lagi. Sejumlah kepala daerah di Indonesia ramai-ramai mengundurkan diri karena akan mengikuti ajang pemilihan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Seperti diketahui tahapan penyerahan syarat dukungan untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta DPRD dan DPR RI sudah berjalan.

Pendaftaran pencalonan caleg ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Kepala daerah atau wakil kepada daerah yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 diharuskan mundur dari jabatannya. Termasuk, ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya.

Baca juga: Bukan Wajah Baru Daftar Publik Figur Dari NasDem yang Nyaleg

Sebab, apabila tidak mundur secara resmi maka dipastikan akan digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menegaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Kepala Daerah (Kada) yang berkeinginan bertarung di Pileg 2024 diharuskan menanggalkan jabatannya.

"Itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Diatur dalam pasal 12, pasal 14 dan pasal 18. Bupati, wakil bupati serta wali kota dan Gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," tegas Idham Holik, Senin (1/5/2023).

Berita Rekomendasi

Sesuai jadwal tahapan, KPU mulai membuka tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, Senin (1/5/2023).

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu 14 Mei mendatang.

Dari catatan Tribunnews, setidaknya ada 4 kepala daerah di Indonesia yang menyatakan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya.

Baca juga: Ketua KPU RI: Mantan Terpidana yang Mau Nyaleg Harus Umumkan ke Publik, Supaya Masyarakat Menilai

Berikut daftar kepala daerah yang mundur jelang Pemilu 2024:

1. Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE

H Iskandar SE resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).

Iskandar mundur karena dia akan maju dalam pemilihan legislatif DPR RI.

Diketahui, Iskandar sebelumnya terpilih menjadi Bupati OKI, Sumsel di dua periode kepemimpinan yakni 2014 – 2019 dan berlanjut pada periode 2019 – 2024 mendatang.

Setelah mundur dari jabatan Bupati OKI, Iskandar akan maju pada pemilihan legislatif DPR RI dapil 2 Sumatra Selatan dengan dapil 2 meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (Oku), Oku Timur dan Oku Selatan.

Untuk memuluskan niatnya maju ke senayan, Iskandar sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati ke DPRD OKI.

"Ya, benar Kamis (4/5/2023) kemarin pak Bupati menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai bupati OKI ke pada kami (DPRD OKI). Setelah pelaksanaan sidang paripurna," ungkap Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri saat dihubungi Tribunsumsel.com pada Senin (8/5/2023) siang.

Menurutnya, alasan Iskandar SE mengajukan pengunduran diri untuk mendaftar pencalegan.

Karena sesuai syarat pendaftaran Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan PKPU.

"Karena di PKPU sekarang diatur bahwa saat pencalonan salah satu syaratnya harus melampirkan surat pengunduran diri bagi yang sedang menjabat kepala daerah atau ASN. Sementara masa pendaftaran saat ini kan 1 sampai 14 Mei 2023," kata ketua DPC partai PDI-P.

Baca juga: Dua Menteri Asal Partai NasDem Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024

Dijelaskan Abdiyanto, sesuai pasal 79 UU 23 tahun 2014 untuk pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD pada saat rapat paripurna.

"Tinggal lagi kami memperjelas tahapan pemberhentian tersebut sesuai peraturan perundang undangan dan mohon petunjuk dan arahan langsung dari mendageri," jelas dia.

"Sekarang sekwan DPRD OKI, asisten 1 Setda OKI dan bagian hukum sudah berangkat ke Jakarta untuk meminta petunjuk mengenai langkah-langkah seperti apa yang harus kita lakukan," tambahnya.

Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat paripurna untuk pembahasan proses lebih lanjut mengenai mekanisme jabatan Bupati OKI.

"Insyaallah tanggal 12 Mei ini akan digelar rapat paripurna dan akan ditentukan informasi lebih lanjut," sebutnya.

Ditegaskan untuk di kabupaten OKI sendiri hanya Bupati OKI yang mencalonkan legislatif. Sedangkan Wakil Bupati, HM Djakfar Shodiq, tidak.

"Untuk di OKI Bupati, tetapi untuk di Sumsel ada beberapa kandidat seperti kita," pungkasnya.

2. Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi

Ade Sumardi memutuskan mundur jadi Wakil Bupati Lebak lantaran resmi mendaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banten dari PDIP.
Ade Sumardi memutuskan mundur jadi Wakil Bupati Lebak lantaran resmi mendaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banten dari PDIP. (Nurandi/TribunBanten.com)

Tak hanya Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ade Sumardi juga secara tegas menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Lebak.

Ade Sumardi memutuskan mundur jadi Wakil Bupati Lebak lantaran resmi mendaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banten dari PDIP.

"Iya saya mundur (dari wakil bupati Lebak--red), saya sudah membuat surat pengunduran diri," kata Ade Sumardi saat ditemui di kantor KPU Banten, Kamis (11/5/2023).

Ketua DPD PDIP Banten ini mengaku diamanatkan oleh partainya untuk maju sebagai calon legislatif di DPRD Provinsi Banten.

Sehingga dirinya siap untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Lebak.

Baca juga: Mantan Kadensus 88 Anti Teror Gabung Partai Golkar, Ace Hasan: Siap Nyaleg di 2024

"Pengajuan itu tinggal diproses di Kementerian dalam negeri melalui DPRD, intinya ketika saya sudah ditetapkan maka berarti harus mundur dari bupati," ungkapnya.

Selain dirinya, lanjut Ade, Sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah juga maju menjadi calon anggota DPRD Provinsi Banten.

"Saya ditugaskan partai untuk dicalonkan menjadi anggota DPD Provinsi Banten dengan pak sekretaris, kalau pak bendahara ini di DPR RI," ungkapnya.

Diketahui bahwa DPD PDIP Banten baru saja mendaftarkan para bacaleg nya ke KPU Banten.

Setidaknya ada 100 bacaleg yang baru saja didaftarkan untuk maju pada Pemilu 2024.

"Jumlah yang didaftarkan itu sesuai dengan kuota Provinsi Banten yaitu 100 kursi berarti 100 orang yang kita daftar," ujarnya.

Ade menuturkan bahwa untuk pencalonan legislatif di Banten ini sudah diselesaikan 100 persen.

Menurutnya, selama proses pendaftaran pihaknya tidak mengalami kendala.

"Nggak ada, kita sampai jam 1 malam menyelesaikan dan alhamdulillah clear semua," ungkapnya.

Disampaikan Ade pendaftaran bacaleg ini dilakukan serentak se-Indonesia.

Bukan hanya Banten melainkan semua PDIP di setiap provinsi di Indonesia melakukan pendaftaran hari ini.

"Hari ini se-Indonesia dikomandani oleh DPP partai yang mendaftar ke KPU Pusat. Semua provinsi se Indonesia dan juga kabupaten kota di Indonesia jadi kita serentak semua," ungkapnya.

Sementara target dari pemilu 2024 ini, Ade menuturkan bahwa target PDIP Banten yaitu untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai presiden.

"Target kita memenangkan pemilu di Banten intinya hetrick PDI Perjuangan dan juga Ganjar jadi presiden intinya itu dan tentunya dengan perjuangan karena kita bersama rakyat insyaallah PDIP menjadi pemenang," tukasnya

3. Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman

Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman ternyata juga sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Jasri mengatakan masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate masih setahun lagi.

Dia mengaku mengincar kursi DPR RI.

Tentu untuk mewujudkan keinginannya tersebut, ia harus fokus.

Surat pengunduran dirinya diterima Ketua DPRD Kota Ternate, sekaligus Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy yang diserahkan langsung Ketua LPP PKB Maluku Utara, Muksin Amrin pada Jumat (28/4/2023) pagi.

Sebagian besar publik Maluku Utara mengetahui pengunduran diri tersebut karena Jasri Usman hendak mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

"Pada Pemilu 2024, maka dengan ini saya, Jasri Usman, Wakil Wali Kota Ternate Periode 2020-2024."

"Mengajukan pengunduran diri, sebagai Wakil Wali Kota Ternate periode 2020-2024," katanya dalam surat pengunduran diri tersebut.

Sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1, PP nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri.

Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

"Demikian surat pengunduran diri ini, saya buat dengan sungguh-sungguh."

"Besar harapan agar dapat diproses, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Jasri Usman merupakan Ketua DPW PKB Maluku Utara, dengan sikap Politik siap bertarung ke DPR RI.

4. Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy

Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy yang sebelumnya mendampingi Bupati Lingga, Muhammad Nizar, memilih mundur dari jabatannya mulai Senin (8/5/2023).

Surat pengundurannya diantar langsung Neko ke Kantor Sekretariat Daerah Bupati Lingga Bagian Tata Pemerintahan.

"Ini bukan pilihan dan keputusan yang sulit," kata Neko dikutip dari Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Usai pengunduruan diri ini, Neko akan melalui tahapan selanjutnya di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga.

"Saya berharap, proses pengunduran saya ini dapat dipercepat, dimudahkan dan dilancarkan," harap Neko.

Neko menjelaskan, pengunduran ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menjalankan amanah masyarakat Lingga.

"Selama turun ke lapangan, tidak sedikit keluhan masyarakat yang saya dapat, mulai dari kehidupan sehari-hari hingga keterbatasan infrastruktur. Hal ini juga salah satu penyebab membuat pembangunan di Kabupaten Lingga menjadi terhambat," terang Neko.

Belum lagi gesekan politik yang sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan pembangunan.

Hal inilah yang membuat anak mantan Bupati Lingga periode sebelumnya ini mantap untuk mengundurkan diri.

"Dengan pertimbangan itu, tentu kami punya alasan yang kuat untuk mengundurkan diri," tegas Neko.

"Saya juga memohon maaf kepada Bupati Lingga, seluruh kepala Dinas dan staf dilingkungan Pemkab Lingga, terkhusus kepada masyarakat Lingga apabila ada kata-kata saya yang menyakitkan, baik senagaja maupun tidak," tambah Neko.

Informasi yang diperoleh, Neko Wesha Pawelloy berencana mendaftar sebagai bakal calon DPRD Kepri dari Partai Perindo.

Neko Wesha Pawelloy pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lingga dua periode.

Partai Nasdem kemudian mengusungnya sebagai Wakil Bupati Lingga pada pemilihan 2019.

Sebelumnya Neko Wesha Pawelloy telah mengumumkan secara resmi kepindahannya dari Partai Nasdem ke Partai Perindo.

Tepatnya setelah mendapat Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Lingga, Rabu (12/4/2023) lalu.

Sumber: (TribunBanten.com Ahmad Tajudin) (TribunSumsel.com) (TribunBanten.com) (TribunManado.co.id) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas