Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023, 9 Fraksi yang Bicara Semuanya Pria, Tak Ada Perempuan Bersuara di RDP

Sembilan perwakilan yang angkat bicara dari masing-masing fraksi untuk menolak revisi PKPU 10/2023 semuanya bergender laki-laki.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023, 9 Fraksi yang Bicara Semuanya Pria, Tak Ada Perempuan Bersuara di RDP
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Bawaslu RI, Senin (8/5/2023). Mereka meminta KPU menjalankan tugasnya menyurati KPU ihwal Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 karena dinilai melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu. Sembilan perwakilan yang angkat bicara dari masing-masing fraksi untuk menolak revisi PKPU 10/2023 semuanya bergender laki-laki. 

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Doli sebelum RDP selesai. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribun Network di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Pada kesempatan tersebut Ahmad Doli Kurnia berbicara mengenai capres dan cawapres versi Partai Golkar dan sistem pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribun Network di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Pada kesempatan tersebut Ahmad Doli Kurnia berbicara mengenai capres dan cawapres versi Partai Golkar dan sistem pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: 

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Koalisi perempuan menyoroti PKPU 10/2023 di mana menurut mereka Pasal 8 Ayat 2 mengurangi keterwakilan perempuan dalam pemilu, yakni di bawah angka minimal 30 persen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas