Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puskapol UI: Keterwakilan Perempuan di Pemilu Jadi Komitmen Negara Sejak Inpres 9/2000 Diterbitkan

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah Keterwakilan dalam setiap proses dan tahapan pemilu penting

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Puskapol UI: Keterwakilan Perempuan di Pemilu Jadi Komitmen Negara Sejak Inpres 9/2000 Diterbitkan
Tangkapan Layar
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterwakilan dalam setiap proses dan tahapan pemilu adalah hal penting yang sudah menjadi komitmen negara sejak bertahun-tahun ke belakang.

Tepatnya saat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2000 mengenai pengarusutamaan gender.

Dalam Inpres 9/2000 dijelaskan, pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.

Tujuan dari Inpres tersebut, kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, bukan untuk mengistimewakan perempuan. Melainkan untuk mencapai keadilan gender.

“Gender equality ini adalah komitmen nasional yang sudah kita buat sejak 2000 ketika ada Inpres nomor 9/2000 mengenai pengarusutamaan gender,” kata Hurriyah, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

“Ketika ada perubahan paket UU pemilu dan parpol, di mana kita mendorong agar ada sejumlah angka kritis yaitu 30 persen perempuan, tujuannya bukan untuk mengistimewakan perempuan tapi untuk mencapai keadilan itu tadi,” ia menambahkan. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Hurriyah mengatakan, kehadiran perempuan di lembaga penyelenggara pemilu penting guna mewujudkan pemilu yang bebas, adil, setara, dan inklusif. 

“Ketika kemudian perempuan tidak hadir di dalam lembaga penyelenggara pemilu ini kan pasti akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang bisa jadi tidak memiliki perspektif gender, tidak memerhatikan perspektif gender,” jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik Anggota KPU Daerah (KPUD) periode 2022-2028 untuk 20 provinsi.

Pelantikan digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). Pelantikan dipimpin langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dari total 106 Anggota KPUD yang resmi dilantik, tercatat hanya ada 18 jumlah perempuan.

Diketahui, masing-masing provinsi ini memiliki lima Anggota KPU, kecuali DKI Jakarta, kecuali Banten, DKI Jakarta, dan Sulawesi selatan yang memiliki tujuh Anggota. 

Anggota di beberapa provinsi didominasi oleh Anggota KPUD bergender laki-laki.

Baca juga: Puskapol UI: Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Masih Termarginalkan

Hasyim menjelaskan hal ini terjadi bukan karena disengaja. Melainkan memang sudah hasil dari tahapan seleksi. 

“Iya kan hasil seleksi. Jadi kan yang dilihat kemampuannya," kata dia Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas