Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear
Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Menurut Agus, pernyataan Denny Indrayana bisa masuk tiga delik pidana.
"Bisa kena delik pidana pembocoran rahasia negara, penghinaan pengadilan, dan membuat onar," ungkap Agus.
Agus mengatakan, putusan mahkamah pengadilan adalah bersifat rahasia.
"Kalau kita baca ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada informasi yang dikecualikan, salah satunya putusan pengadilan."
"Artinya sebelum dibacakan mahkamah, belum bisa diberitahukan karena bersifat rahasia," ungkapnya.
Tentang Putusan MK
Sementara itu, mengenai keputusan soal Pemilu sistem proporsional tertutup, Agus menilai itu menjadi hak penuh dari MK.
"Itu kita serahkan kepada mahkamah dengan kekuasaan peradilan yang dimiliki, itu yang sedang kita tunggu," ungkapnya.
Segala kemungkinan disebut Agus bisa terjadi.
"Semua tergantung mahkamah dan kita tidak bisa memprediksi," ujarnya.
Klarifikasi Denny Indrayana
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklarifikasi tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu digelar secara tertutup.
Denny Indrayana menegaskan tak ada pembocoran rahasia negara sama sekali, seperti yang sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).