Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear

Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear
Kolase Tribunnews
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit. 

Menurut Agus, pernyataan Denny Indrayana bisa masuk tiga delik pidana.

"Bisa kena delik pidana pembocoran rahasia negara, penghinaan pengadilan, dan membuat onar," ungkap Agus.

Agus mengatakan, putusan mahkamah pengadilan adalah bersifat rahasia.

"Kalau kita baca ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada informasi yang dikecualikan, salah satunya putusan pengadilan."

"Artinya sebelum dibacakan mahkamah, belum bisa diberitahukan karena bersifat rahasia," ungkapnya.

Tentang Putusan MK

Sementara itu, mengenai keputusan soal Pemilu sistem proporsional tertutup, Agus menilai itu menjadi hak penuh dari MK.

BERITA TERKAIT

"Itu kita serahkan kepada mahkamah dengan kekuasaan peradilan yang dimiliki, itu yang sedang kita tunggu," ungkapnya.

Segala kemungkinan disebut Agus bisa terjadi.

"Semua tergantung mahkamah dan kita tidak bisa memprediksi," ujarnya.

Klarifikasi Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklarifikasi tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu digelar secara tertutup.

Denny Indrayana menegaskan tak ada pembocoran rahasia negara sama sekali, seperti yang sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas