Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear

Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear
Kolase Tribunnews
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit. 

Lebih lanjut, Denny menegaskan, dalam cuitannya pada Minggu (28/5/2023), ia secara jelas menuliskan "MK akan memutuskan" yang berarti putusan tersebut memang belum diputuskan.

Ia juga memastikan informasi tersebut tak didapatnya dari MK.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," tegasnya.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."

"Saya menulis, "MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.

Karena itu, kata Denny, ia tidak menggunakan istilah A1 seperti yang dipakai Mahfud MD.

Meski demikian, Denny menjamin informasi yang didapatnya sangat kredibel.

BERITA TERKAIT

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam, Mahfud MD."

"Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi yang saya terima tentu kredibel," urainya.

Denny berharap, dengan dirinya memunculkan isu ini, putusan MK soal sistem pemilu pada 2024, akan berubah atau berbeda.

Lantaran, jelas Denny, pilihan sistem pemilu legislatif (pileg) bukan wewenang proses ajudikasi di MK, namun di ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya, putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup."

"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda," tandasnya.

Isi Cuitan Denny Indrayana

Cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, soal putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Cuitan ini ditulis Denny pada Minggu (28/5/2023).
Cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, soal putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Cuitan ini ditulis Denny pada Minggu (28/5/2023). (Tangkap layar Twitter @dennyindrayana)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas