Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear

Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear
Kolase Tribunnews
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit. 

Pada Minggu, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya soal putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024.

Lewat cuitannya, Denny menyebut MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) di tahun depan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih caleg, melainkan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

BERITA TERKAIT

KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," cuit Denny, dikutip Tribunnews.com.

Pernyataan Denny itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Mahfud MD yang menilainya sebagai kebocoran rahasia negara.

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menjadi sangat rahasia sebelum dibacakan.

Putusan itu baru bisa disebarluaskan jika palu vonis telah diketok pada sidang resmi dan terbuka.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD di Twitter menanggapi pernyataan Denny.

Karena itu, Mahfud MD mendesak polisi untuk memeriksa Denny Indrayana.

"Terlepas dari apapun, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Polisi harus selidiki indo A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," cuit Mahfud MD.

(Tribunnews.com/W Gilang Putranto, Pravitri Retno W, Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas