Berharap MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Partai Gelora: Ini Jiwa dari Demokrasi Kita
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, partainya menginginkan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gelora angkat bicara jelang pembacaan putusan sistem Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (15/6/2023) besok.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, partainya menginginkan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Sebab, menurutnya, sistem terbuka merupakan jiwa dari demokrasi Indonesia.
Baca juga: Lima Bocoran Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu
"Posisi Partai Gelora, kita menginginkan sistem terbuka. Karena inilah jiwa dari demokrasi kita," kata Fahri Hamzah, dalam siaran YouTube Gelora Talks bertajuk 'Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita', Rabu (14/6/2023).
Fahri kemudian berharap Hakim Konstitusi nantinya akan memutuskan sistem terbuka.
Karena menurutnya, masyarakat demokrasi adalah masyarakat terbuka.
Baca juga: Usai Sidang Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Konferensi Pers Tanggapi Pernyataan Denny Indrayana
"Mengembalikan sistem tertutup adalah mengembalikan Indonesia ke masa kelam, karena ada segelintir elit kita yang tidak percaya dengan demokrasi," kata Fahri.
"Mereka percaya dengan sistem tertutup dan bahkan percaya dengan komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain, yang coba diadopsi di negara kita. Ini alarm buat kita," sambungnya.
Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang.
Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 09.30 WIB.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono.
"Betul (sidang berlangsung tanggal 15 Juni)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Eddy Soeparno: PAN Berharap MK Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.