Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024 Secara Online

Simak cara cek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 secara online di HP. Klik situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024 Secara Online
cekdptonline.kpu.go.id
Cara cek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 secara online di HP. Klik situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. 

- Klik pencarian.

- Tunggu sebentar untuk lihat hasil apakah nama Anda sudah masuk DPT atau belum.

- Laman hasil pencarian juga akan menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Tampilan hasil pencarian cek DPT Pemilu 2024 secara online
Tampilan hasil pencarian cek DPT Pemilu 2024 secara online menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Baca juga: Jawa Barat Provinsi Paling Banyak DPT, Jumlahnya 36 Juta Orang, Papua Selatan Paling Sedikit

Apabila nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau keliru, bisa langsung menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.

Hal ini untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Kategori Pemilih pada Pemilu 2024

Dikutip dari kab-tegal.kpu.go.id, ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024, yaitu:

Berita Rekomendasi

1. Pemilih dalam DPT yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam data pemilih dan ditetapkan oleh KPU mempunyai hak pilih semua jenis pemilihan

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilihnya di tempat lain, bukan di TPS asal.

Pemilih kategori DPTb akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya sesuai alamat yang ada di e-KTP.

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.

Mereka hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang ada di e-KTP mulai pukul 12.00-13.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.

Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas