Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Tetapkan 815 Pemilih Al-Zaytun Masuk DPT

TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al-Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar komplek pesantren.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU RI Tetapkan 815 Pemilih Al-Zaytun Masuk DPT
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). KPU RI menetapkan 815 pemilih Ma'had Al-Zaytun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan dapat mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2023 mendatang. 

(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.

(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:

1. Terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3.  Jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas