Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Permasalahan Pergantian Ketua Umum Parpol di Tengah Tahapan Pemilu, Asal Diakui Kemenkumham

Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI menilai tidak masalah, jika partai politik (parpol) peserta pemilu mengganti ketua umumnya di tengah tahapan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU Tak Permasalahan Pergantian Ketua Umum Parpol di Tengah Tahapan Pemilu, Asal Diakui Kemenkumham
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisioner KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI menilai tidak masalah, jika partai politik (parpol) peserta pemilu mengganti ketua umumnya di tengah tahapan.

Sepanjang parpol tersebut memiliki surat keputusan legal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Partai Politik. 

“Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, gitu. Karena memang UU Parpol menyatakan demikian,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi pada Selasa (25/7/2023).

“Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham maka kami menganggap itu lah yang legal,” tambah dia. 

Lebih lanjut, Idham menjelaskan jika terjadi pergantian kepengurusan parpol, maka daftar bakal calon anggota legislatif yang saat ini sudah dalam proses verifikasi di KPU harus diurus melalui surat keputusan kepengurusan parpol yang sah. 

Selain itu, Idham mengatakan KPU sebagai penyelenggara juga tetap menghargai internal parpol.

Berita Rekomendasi

“Ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan maka itu juga sah selama memang dilakukan oleh kepengurusan yang sah,” ucap dia. 

"Dinamika internal parpol itu merupakan satu wilayah internal parpol yg harus dihormati selama masih dalam koridor hukum,” sambungnya. 

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengganti posisi ketum yang sebelumnya diduduki oleh I Gede Pasek Suardika menjadi mantan koruptor Anas Urbaningrum. 

Kemudian juga saat ini mencuat wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai Golkar.

Baca juga: PKPU 15/2023: Parpol Dilarang Pasang Alat Peraga di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye

Isu Munaslub Golkar ini bergulir setelah Dewan Pakar menggelar rapat pada Minggu (9/7/2023) di kediaman Agung Laksono untuk mengevaluasi kinerja DPP Partai Golkar. 

Namun, hasil rapat itu dianggap anggota Dewan Pakar, Ridwan Hisjam, sebagai loncatan untuk segera ada Munaslub karena arah pencapresan Golkar yang belum jelas hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas