Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setuju Usia Capres-cawapres Turun Jadi 35 Tahun, PKS: Tak Etis Jika Dikaitkan ke Salah Satu Calon

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera setuju bila batas minimum usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres)

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Setuju Usia Capres-cawapres Turun Jadi 35 Tahun, PKS: Tak Etis Jika Dikaitkan ke Salah Satu Calon
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, ditemui di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Peluang Gibran Putra Jokowi Maju Pilpres 2024 Terbuka Lebar?

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas