Bawaslu Ingatkan Dua Pertimbangan Penting Jika Hendak Ubah Usia Minimal Capres Cawapres
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan hal yang pertama ialah berkaitan dengan urgensi atau hal mendesak yang jadi latar belakangnya
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada dua pertimbangan yang penting jika usia minimal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) diubah.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan hal yang pertama ialah berkaitan dengan urgensi atau hal mendesak yang jadi latar belakangnya.
Baca juga: Soal Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan Keputusan ke MK
Sedangkan poin kedua ialah soal waktu. Hal ini penting untuk diperhatikan, tegasnya, apalagi mengingat usia minimal capres cawapres ini baru saja dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah tahapan pemilu.
"Yang paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu , pertama urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang meletarbelakangi," kata Lolly kepada awak media di di Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
"Kedua, timing. Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari," sambungnya.
Baca juga: Kritisi Uji Materi Usia Capres dan Cawapres, HNW: Kenegarawanan dan Konsistensi MK Kembali Diuji
Namun begitu, Lolly menegaskan, sampai saat ini Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan mengenai usia minimal capres cawapres, yakni 40 tahun," tandasnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Alasan PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Singgung Keterlibatan Anak Muda
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;