JPPR Menilai Harusnya Pengumuman Hasil Seleksi Jajaran Bawaslu Tidak Bertele-tele
JPPR menilai harusnya proses pengumuman hasil seleksi jajaran di 514 kabupaten/kota tidak bertele-tele.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) turut menyoroti ihwal penundaan pengumuman hasil seleksi jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI menunda jadwal pengumuman hasil seleksi jajaran di 514 kabupaten/kota.
Baca juga: Dorong Pemilu Damai, Ketua DPR: Tidak Ada Artinya Kekuasaan Bila Rakyat Terbelah
Jika sesuai jadwal, proses pengumuman harusnya berlangsung pada 12 Agustus lalu dan dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus 2023.
Namun melalui surat edaran Bawaslu, tanggal pengumuman diganti menjadi 16 hingga 20 Agustus mendatang.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menyebutkan, harusnya proses pengumuman ini tidak bertele-tele, sebab Bawaslu RI hanya perlu memberikan konfirmasi saja terhadap jajaran kabupaten/kota yang sudah disaring oleh tim seleksi (timsel).
"Sebetulnya prosesnya tidak perlu bertele-tele, karena Bawaslu RI sifatnya hanya mengkonfirmasi saja," kata perempuan yang akrab disapa Mita ini, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Justru, dengan adanya penundaan ini, melahirkan persepsi publik akan adanya konflik kepentingan di internal Bawaslu.
"Situasi penundaan ini, tanpa adanya rasionalisasi yang jelas, justru menguatkan publik seakan ada konflik kepentingan yang muncul," tuturnya.
Baca juga: Kubu Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Pakai Museum Perumusan Naskah Proklamasi untuk Deklarasi
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku mulai banyak menerima aduan terkait dengan seleksi calon anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
"Selama dua minggu belakangan ini mulai masuk (aduan) soal rekrutmen Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito kepada awak media, Rabu (16/8/2023).
Lebih lanjut, Heddy menjelaskan aduan banyak berkaitan dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang tidak lolos prosesnya rekrutmen. Meski begitu jumlahnya masih belum banyak.
"Jumlahnya belum banyak, kurang dari 10. Biasalah kalau tidak lolos 10 besar atau 6 besar atau 20 besar mereka mungkin pengaduan lah, panselnya (panitia seleksi) tidak profesional, Bawaslunya tidak profesional," ungkap Heddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.