Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Temukan 12 Mantan Napi Korupsi Jadi Bakal Caleg Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPU terkesan menutupi hal ini sebab tak kunjung mengumumkan status hukum mantan koruptor itu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in ICW Temukan 12 Mantan Napi Korupsi Jadi Bakal Caleg Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada 12 nama mantan koruptor di dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 baik di tingkat DPR RI maupun DPD RI yang telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada 12 nama mantan koruptor di dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 baik di tingkat DPR RI maupun DPD RI yang telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPU terkesan menutupi hal ini sebab tak kunjung mengumumkan status hukum mantan napi korupsi itu.

Baca juga: Batal Maju Jadi Caleg dari PDIP, Effendi Simbolon: Alhamdulillah, Kita Mau Nyapres

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (25/8/2023).

Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal calon anggota legislatif (caleg) ini juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Jika pada akhirnya mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) atau resmi menjadi caleg, tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

Baca juga: 2 Mantan Napi Korupsi Mendaftar Jadi Caleg DPRD Pandeglang

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan Pemilu 2019. Saat itu, lanjut Kurnia, KPU RI sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tandas Kurnia.

Adapun berikut 12 nama mantan koruptor itu:

Pencalonan DPR RI:

1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri dari PDIP, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasu korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: MA Didesak Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU Terkait Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg Lebih Cepat

Pencalonan DPD

1. Patrive Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

4. Irman Gusman dapil, Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas