Menteri Agama Gus Yaqut Minta Aturan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Segera Dikaji
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merespons soal diperbolehkannya kampanye tanpa atribut di fasilitas pendidikan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merespons soal diperbolehkannya kampanye tanpa atribut di fasilitas pendidikan.
Adapun Kemenag menaungi sejumlah lembaga pendidikan berbasis agama mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Gus Yaqut pun meminta aturan kampanye di fasilitas pendidikan segera dikaji.
Gus Yaqut menegaskan saat ini pihaknya sedang meminta agar aturan itu dikaji untuk kemudian bisa diimplementasikan.
Dengan begitu, batasan mengenai kampanye di fasilitas pendidikan bisa dirumuskan dalam bentuk aturan.
"Kita sedang minta agar itu segera dikaji dan kita akan buat aturannya. Jadi mana yang boleh dan yang gak kita buat. Rilis Insya Allah minggu depan, kita sudah rilis ini sedang dalam proses pengkajian jadi sabar," kata Gus Yaqut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Menko PMK: Mahasiswa Sudah Punya Hak Pilih
Gus Yaqut memastikan dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag.
Menurut dia, aturan yang dibuat harus mengakomodir larangan penggunaan atribut alat peraga kampanye.
"Yang jelas begini, saya sampaikan kepada dirjen pendidikan Islam. Aturan itu dibuat satu hal, yang harus dicantumkan tidak boleh ada atribut-atribut tertentu. Kalau hanya dialog diskusi, Ya bolehlah itu sebagai bagian dari pendidikan politik," tegas dia.
Sejauh ini, kata Gus Yaqut, yang paling memungkinkan kampanye tanpa atribut itu digelar di tingkat perguruan tinggi.
"Mana sih yang paling mungkin dilakukan kampanye di lembaga-lembaga sekolah Kementerian agama. Itu kan yang paling memungkinkan perguruan tinggi, anak SMA gak mungkin dong (digelar) kampanye. Paling anak SMA kelas 3 atau kelas 12 yang bisa ikut pemilu gitu kan," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.