Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sayangkan Langkah Cellica Nurrachadiana Mundur sebagai Bupati Karawang

Gaston Otto Malindir menyayangkan langkah dari Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri sebagai Bupati Karawang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Sayangkan Langkah Cellica Nurrachadiana Mundur sebagai Bupati Karawang
TribunJabar/Cikwan Suwandi
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Temu Political Research Gaston Otto Malindir menyayangkan langkah dari Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri sebagai Bupati Karawang.

Padahal, Gaston menilai, Cellica masih dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Karawang untuk memimpin hingga tahun 2024, mendatang.

Apalagi, Cellica telah mengemban tugas memajukan Kabupaten Karawang sejak tahun 2010 lalu. Di mana, sempat menjadi Wakil Bupati dan terpilih menjadi Bupati pada tahun 2015 dan 2020 lalu.

Namun, kini Cellica mengundurkan diri dari jabatannya agar dapat mendaftarkan diri sebagai sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI di Pemilu 2024.

“Memang pada dasarnya langkah politik yang diambil oleh Bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tapi saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini,” kata Gaston Otto Malindir kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut, Gsston mengatakan bahwa tiga tahun (2020-2023) merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.

Berita Rekomendasi

“Tiga tahun ini kan waktu yang sangat singkat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan di daerah. Apalagi pasca mundur, Wakil Bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya akan cukup sulit,” ungkapnya.

Diketahui, pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang Calon Anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).

Mengingat bahwa periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada pada tahun 2024, maka selanjutnya Aep Syaepuloh selaku Wakil Bupati akan mengisi jabatan sebagai (PJ) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 203 ayat (1).

Gaston mengatakan bahwa pasca dilantik nantinya sebagai PJ Bupati Karawang, Aep memiliki tanggungjawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang disatu tahun akhir masa jabatan.

“Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Kang Aep selaku PJ Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024,” kata dia.

Selain itu, Aep punya kans besar untuk mendapatkan simpati dari masyarkat.

Ini menjadi tantangan tersendiri nantinya untuk memimpin Kabupaten Karawang Pasca ditinggal oleh Cellica.

Apabila dalam satu tahun akhir masa jabatan dapat dimaksimalkan oleh Aep, maka bukan menjadi hal mustahil ia dapat maju (incumbent) dan terpilih di Pilkada Karawang 2024 mendatang sebagai mana disampaikan oleh Gaston.

“Menurut saya, ini tantangan buat Kang Aep. Kalau satu tahun akhir masa jabatan (PJ) beliau dapat merebut simpati masyarakat Karawang dengan kinerja yang maksimal dan terukur, saya rasa beliau punya kans yang sangat besar untuk dipilih Kembali di Pilkada 2024 mendatang,” pungkas Gaston.

Baca juga: Teken MoU dengan BP2MI, Bupati Karawang Harap dapat Meningkatkan Perlindungan PMI

Sebagai informasi, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada Bulan Februari 2024, beberapa Kepala Daerah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar dapat mendaftarkan diri sebagai sebagai Calon Anggota Legislatif.

Pengunduran diri Cellica ini sudah disampaikan secara langsung kepada 39 Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (30/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas