Komentar PDIP soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Pastikan Jokowi Tak Terlibat: Sungguh Menyedihkan
Deddy Sitorus membantah keterlibatan PDIP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Deddy Sitorus membantah keterlibatan partainya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK dirasa janggal oleh sejumlah pihak.
Baca juga: Respons Anies usai AHY Beri Selamat setelah jadi Capres Cak Imin: Terima Kasih, Kami Apresiasi
Pasalnya, pemanggilan tersebut dilakukan di tengah hiruk-pikuk Cak Imin yang dikabarkan akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Kejanggalan tersebut turut dirasakan Deddy Sitorus.
Ia pun menyinggung soal dugaan politisasi hukum di tengah suasana politik yang kian memanas.
"Terus terang kami ingin bertanya kepada KPK, ada apa sebenarnya?" ucap Deddy, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/9/2023).
"Banyak orang tentu akan menyimpulkan ini sebagai upaya politisasi hukum, karena langsung dalam hitungan jam berita tentang kasus Cak Imin muncul dari beberapa media terafiliasi."
Mewakili PDIP, Deddy mengaku enggan dikaitkan dengan pemanggilan Cak Imin oleh KPK.
Ia menegaskan PDIP dan Jokowi tak ada kaitannya dengan pemanggilan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kalau ini bukan murni penegakan hukum, dan kami tidak ingin dikaitkan dengan urusan ini," ujar Deddy.
"Kami tahu ada orang berkuasa yang terkait penegakan hukum, terutama di legislasi, yang berdansa dengan kasus ini."
"Tidak ada kaitannya dengan PDI Perjuangan, tidak ada kaitannya dengan Pak Jokowi," imbuhnya.
Baca juga: KPK Panggil Cak Imin Usai Deklarasi Cawapres, Nasdem: Ini Proses Hukum Atau Politik?
Deddy justru bertanya-tanya soal alasan KPK memanggil Cak Imin di tengah suasana politik yang kian memanas.
Ia turut meminta penjelasan dari KPK terkait pemanggilan Cak Imin tersebut.
Deddy berharap KPK tidak ikut andil dalam urusan politik jelang Pilpres 2024.
"Tidak tahu kenapa KPK justru pada saat-saat politis seperti ini mengambil tindakan," ungkap Deddy.
"Tolong dijelaskan kepada publik, agar kepercayaan publik kepada KPK tidak hilang dan tidak menganggap KPK sebagai bagian dari penggunaan kekuasaan hukum untuk kepentingan politik."
"Mari kita jujur pada rakyat, jujur pada hari nurani. Kasihan, sungguh menyedihkan, ayo KPK kembalikan kewibawaan kalian," tandasnya.
Baca juga: Elite NasDem Sindir KPK Aneh Bin Ajaib, Dulu Jegal Anies saat Nyapres, Kini Giliran Cak Imin
Mahfud MD: Pemanggilan Cak Imin Bukan Politisasi Hukum
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.
Ia menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan tekanan politik.
Menurutnya, pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
"Menurut saya itu bukan pilitisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Mahfud kepada Tribunnews.com pada Selasa (5/9/2023).
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai Tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," sambung dia.
Ia pun menceritakan pengalamannya terkait pemanggilan KPK.
Baca juga: Sosok Anies dan Cak Imin Dinilai Miliki Rekam Jejak Peduli pada Komunitas Lintas Agama
Menurutnya, ia pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan KPK.
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?" kata dia.
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," sambung dia.
Menurut Mahfud, Cak Imin hanya akan dimintai keterangan semacam itu untuk melengkapi rangkaian peristiwa.
"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," kata dia.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.