ASA Kritik Rencana Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Mempercepat Pilkada
Syamsuddin Alimsyah mengkritik keras rencana Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpu) terkait rencana mempercepat pilkada.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kecuali kalau dikaitkan dengan masa jabatan jokowi yang segera berakhir 20 Oktober. Biar bisa cawe cawe lagi, dan itu tidak bagus."
"Jangan salahkan publik kembali berpersepsi negatif kepada Pak Jokowi dilanda rasa takut dengan nasib keluarganya di Pilkada mendatang terancam tidak akan sekuat lagi saat dia berkuasa,. Tentu semua itu belum tentu benar " jelasnya.
Presiden Joko Widodo saat dikonfirmasi wartawan justru menilai percepatan Pilkada belum perlu dilakukan.
"Belum sampai ke situ kok saya, urgensinya apa, alasannya apa. Semua perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi.
Sejumlah anggota Komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku telah mendengar soal keinginan pemerintah itu lewat pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat Kemendagri di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.