Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Belum Tetapkan Keputusan Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan penetapan libur pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 bakal diatur oleh Keputusan Presiden.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Belum Tetapkan Keputusan Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024
freepik
ilustrasi kalender. Pemerintah belum memasukan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 pada SKB 3 Menteri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Meski begitu, Pemerintah belum memasukan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 pada SKB 3 Menteri.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Rinciannya

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan penetapan libur pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 bakal diatur oleh Keputusan Presiden.

"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri," ujar Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Azwar Anas mengatakan Pemerintah juga mengantisipasi jika Pilpres bakal berlangsung hingga dua putaran.

Hari libur, kata Azwar Anas, turut mengalami penambahan jika Pilpres berlangsung sebanyak dua putaran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Berita Rekomendasi

"Berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur. Jadi selain Pilpres dan Pileg, memungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat kepres tersendiri terkait dengan Pilpres. Di luar yang tadi ya," tutur Azwar Anas.

"Tadi kan 10, kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," tambah Azwar Anas.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Sebanyak 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional, sementara 10 harinya adalah cuti bersama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas