Pemerintah Belum Tetapkan Keputusan Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan penetapan libur pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 bakal diatur oleh Keputusan Presiden.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Meski begitu, Pemerintah belum memasukan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 pada SKB 3 Menteri.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Rinciannya
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan penetapan libur pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 bakal diatur oleh Keputusan Presiden.
"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri," ujar Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Azwar Anas mengatakan Pemerintah juga mengantisipasi jika Pilpres bakal berlangsung hingga dua putaran.
Hari libur, kata Azwar Anas, turut mengalami penambahan jika Pilpres berlangsung sebanyak dua putaran.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
"Berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur. Jadi selain Pilpres dan Pileg, memungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat kepres tersendiri terkait dengan Pilpres. Di luar yang tadi ya," tutur Azwar Anas.
"Tadi kan 10, kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," tambah Azwar Anas.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Sebanyak 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional, sementara 10 harinya adalah cuti bersama.