Komisi II DPR Tegaskan Penyesuaian Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Bermuatan Politis
Komisi II DPR RI menyepakati jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah menyepakati jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa penetapan jadwal itu tidak bermuatan politis.
Baca juga: Perbandingan Janji Capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024
"Jadi tidak ada politis, ini teknis sama sekali," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Lagi pula, Doli tidak setuju dengan diksi memajukan jadwal pendaftaran peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: BREAKING NEWS Komisi II DPR Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19 Sampai 25 Oktober 2023
Dia mengatakan bahwa perubahan jadwal itu adalah penyesuaian dan konsekuensi terhadap aturan yang ada.
"ni adalah penyesuaian sebagai konsekuensi dengan diterbitkannya Perpu dan sekarang sudah jadi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023," pungkas Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.
Hal itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan DKPP serta pemerintah, pada Rabu (20/9/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
"Tadi pak Gaus mengusulkan lebih cenderung opsi kedua, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena pak Gaus yang bicara kita setuju saja usulan pak Gaus atau ada yang menolak pak Gaus?" tanya Doli kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
"Pemerintah setuju?" tanya Doli kembali.
Baca juga: Logistik Pemilu Tahap I Akan Dikirim ke Gudang Penyimpanan Kabupaten/Kota Mulai 23 September
"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar.
"Jadi 19 Oktober sampai 25 Oktober, kita sepakati ya," kata Doli sambil mengetuk palu rapat tanda persetujuan.
Adapun dalam rapat itu KPU mengajukan dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Opsi pertama yakni masa pendaftaran pada Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023.
Opsi kedua yakni jadwal pendaftaran dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.