Bawaslu: Rancangan PKPU Kampanye di Kampus hanya Boleh Sabtu Minggu Sudah Tepat
Bawaslu RI menyebut aturan soal kampanye di kampus yang hanya boleh pada akhir pekan sudah tepat karena tak ganggu aktivitas pembelajaran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut aturan soal kampanye di kampus yang hanya boleh pada akhir pekan sudah tepat.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan langkah itu sudah tepat karena tidak menggangu aktivitas pembelajaran.
"Terkait rancangan teknis kampanye di tempat pendidikan dari KPU yang menentukan bahwa kampanye hanya dilakukan di kampus dan pada hari Sabtu Minggu, sudah tepat," kata Puadi kepada awak media, Selasa (26/9/2023).
Kawasan kampus juga merupakan wilayah yang tepat, lanjut Puadi, sebab merupakan wadah yang pas untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat.
"Karena kampus merupakan area civitas akademik yang dijamin kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat. Juga dilaksanakan Sabtu minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," tuturnya.
Sebagai informasi, kampanye pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada akhir weekend atau akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Pelat Dinas untuk Kampanye Pemilu 2024
Aturan itu dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diuji publik, Senin (9/4/2023).
"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu," sebagaimana dikutip dari PKPU 15/2023.