Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Heran DPR dan Pemerintah Sekarang Sepakat Bahas Usia Minimal Capres Cawapres Diturunkan

Pascapenyelenggaraan Pemilu 2019, baik pemerintah maupun DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perludem Heran DPR dan Pemerintah Sekarang Sepakat Bahas Usia Minimal Capres Cawapres Diturunkan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, dan pihak pemerintah ada Rabu (20/9/2023) membahas soal Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR yang tidak mempermasalahkan untuk diturunkannya usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 menjadi 35 tahun.

Padahal menelisik ke belakang, pascapenyelenggaraan Pemilu 2019, baik pemerintah maupun DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Dulu ketika usai Pemilu 2019, banyak pihak yang ingin agar UU pemilu ini direvisi bahkan beberapa hari pascapennyelenggaraan Pemilu 2019 saat kita merasakan Pemilu 2019 cukup kompleks, bukan hanya penyelenggaraan tapi peserta pemilih, ada dorongan kita perlu revisi,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).

“Di situ ada ruang bahkan sudah sampai dibahas di DPR, Komisi II, menyusun revisi UU Pemilu, tapi kemudian di awal 2021 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini tidak usah dilanjutkan,” sambungnya.

Baca juga: PSI Dinilai Cari Jalan Pintas untuk Lolos ke Parlemen lewat Menunjuk Kaesang Jadi Ketua Umum

Dengan tidak adanya revisi maka jika hendak melakukan perubahan UU Pemilu, langkah yang dapat dimbil adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perempuan yang akrab disapap Ninis ini menegaskan langkah perubahan melalui Perppu tentu tida memungkinkan sebab perubahan usia minimal ini bukan hal yang genting.

BERITA TERKAIT

Mengingat salah satu syarat Perppu diterbitkan ialah adanya kebbutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

“Jalur berikutnya dari MK, sehingga ada perubahan-perubahan terkait tahapan pemilu yang dibawa ke MK misalnya kemarin soal sistem pemilu. Sekarang terkait dengan syarat usia capres,” tuturnya.

Sebagai informasi, kecurigaan terhadap langkah pemerintah dan DPR yang berubah pikiran ini juga menjadi argumentasi Perludem yang pihaknya bawa dalam uji materi di MK.

“Yang timbul pertanyaan ketika proses persidangan adalah tadi disebutkan dalam argumentasinya pemerintah dan DPR merasa engak apa-apa kalau syarat usia diturunnkan,” ungkap Ninis.

“Padahal kita tau kalau kita menelisik ke belakang sejarahnya, pemerintah dan DPR menghenntikan proses revisi ini. Jadi itu yang jadi salah satu argumentasi kami dalam memasukkan Perludem sebagai pihak terkait dalam permohonan ini,” tambahnya.

Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun.

Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas