Putusan DKPP soal Silon Bakal Berdampak pada Pengawasan Bawaslu dalam Pendaftaran Capres
Bawaslu beberapa waktu lalu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DKPP soal keterbatasan pengawasan Silon.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan berpengaruh terhadap pengawasan pihaknya pada tahapan pendaftaran peserta pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu beberapa waktu lalu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DKPP soal keterbatasan pengawasan Silon.
Sidang pemeriksaan pun telah dilakukan dan tinggal menunggu hasil putusan DKPP.
"Kita secara politik sedang menunggu putusan DKPP berkenaan dengan keterbatasan akses Bawaslu terhadap KPU. Sudah dua kali sidang" kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada awak media, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut Lolly mengatakan pihaknya akan menghormati apapun putus DKPP nantinya.
Baca juga: KPU Beberkan Alasan Kenapa Pihaknya Baru Balas Surat Bawaslu Soal Silon Setelah Empat Kali Disurati
Namun begitu, di satu sisi Lolly yakin hasil putusan itu nantinya akan berdampak pada pengawasan Bawaslu dalam pendaftaran peserta pilpres.
"Apapun hasilnya, sekali lagi apapun hasilnya maka secara kelembagaan Bawaslu tentu menghormati. Ini tinggal menunggu detik saja, detik-detik putusan DKPP akan seperti apa," ujar Lolly.
"Ini akan berpengaruh terhadap akses informasi kita terhadap berkas pencalonan presiden dan wapres. Akan memengaruhi akses kita terhadap penyusunan DCT (Daftar Calon Tetap)," sambungnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Bawaslu sudah menyampaikan apa saja yang menjadi kegelisahan terhadap KPU selama proses pengawasan.
Besar harapan Lolly terhadap putusan Bawaslu nanti dapat sejalan dengan apa yang pihaknya harapkan.
"Jadi, mari kita tunggu. Mudah-mudahan semesta ini mendukung terhadap upaya yang sedang dijalankan Bawaslu," tandasnya.
Sebagai informasi, aduan Bawaslu ke DKPP tercatat dalam Nomor Perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Bawaslu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam Anggota KPU lainnya yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz
Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu selalu teradu yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.