Soal Uji Materi Batas Usia Capres, Sekjen PDIP: Kita Percayakan Pada Sikap Kenegarawanan Hakim MK
Para penggugat meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sepakat dengan Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar soal uji materi usia capres di Mahkamah Konstitusi (MK), sepenuhnya diserahkan pada sikap kenegarawanan hakim MK.
Diketahui bahwa uji materi terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres saat ini tengah diproses MK.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Nilai Penggugat Batas Usia Capres “Ugal-ugalan”
"Cak Imin juga udah menyampaikan tanggapannya, ini kan pemilu tinggal beberapa bulan lagi, mari kita fokus dalam upaya meningkatkan, kami percayakan sepenuhnya kepada sikap kenegarawanan MK," kata Hasto di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).
Kemudian Hasto menyebutkan bahwa MK hadir di zaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati menjadi presiden.
Baca juga: Protes Cak Imin soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat saat Pemilu Sudah Dekat: Bikin Ribet
"MK ini zaman Bu Mega, ketika saya tanya masalah tersebut ke Bu Mega mengatakan bahwa gedung MK itu dipilih tempatnya secara khusus ring satu istana. Karena sikap kenegarawanan ini penting dalam menjaga Indonesia kita," tegasnya.
Adapun sebelumnya Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespon soal proses uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Cak Imin pemilu sudah sangat dekat, uji materi tersebut membuat rumit.
"Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan. Tapi pemilu sudah dekat gini kok masih bikin ribet saja, ini pemilu udah tinggal berapa hari masih saja ribet aturan," kata Cak Imin di Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Kemudian Cak Imin menyebutkan bahwa kenegarawanan hakim diuji pada uji materi tersebut.
"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji. Ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.
Baca juga: PDIP Akan Patuhi Apapun Keputusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Para penggugat meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Selain itu, ada pula yang menginginkan batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Sebab dalam pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur batas usia minimum menjadi capres cawapres yakni 40 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.