Surat Edaran Supaya Parpol Memedomani Putusan MA Diterbitkan KPU Mepet dengan Waktu Penetapan Caleg
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan surat itu terbit usai KPU melakukan forum group discussion (FGD) dengan pakar hukum tata negara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat edaran untuk partai politik (parpol) peserta pemilu supaya memedomani Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11.
Surat edaran itu terbit pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu. Mepet dengan waktu pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang sudah berakhir pada 3 Oktober 2023 kemarin.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan surat itu terbit usai KPU melakukan forum group discussion (FGD) dengan pakar hukum tata negara.
"Apa yang disampaikan oleh para ahli hukum yang kita undang dan beliau-beliau berkenan menjadi pembicara dalam FGD kami, agar KPU menindaklanjuti kepada partai politik," ujar Idham kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
"Dan kami juga telah berkirim surat kepada partai politik agar memedomani putusan Mahkamah Agung tersebut," sambungnya.
Dengan begitu, lanjut Idham, KPU sudah melakukan apa yang diperintahkan dari hasil putusan MA tersebut.
"Karena kami telah sampaikan kepada partai politik tentang putusan MA, itu wajib dilaksanakan. Jadi putusan MA itu sudah dilaksanakan oleh partai politik," tuturnya.
Saat ini KPU sudah masuk dalam tahap akhir dari pencalonan berdasarkan Pasal 276 Ayat (1) UU Nomor 7/2023 dan proses pencermatan rancangan DCT telah berakhir kemarin. Masa pencermatan rancangan DCT adalah kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki para bakal calegnya apakah sudah memenuhi aturan yang berlaku atau tidak sebagimana diatur oleh PKPU.
"Semalam, atau kemarin, tanggal 3 okt 2023 jam 23.59 menit, masa pencermatan rancangan DCT telah berakhir dan saat ini kami sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap penggantian calon yang dilakukan oleh partai politik pada masa pencermatan rancangan DCT," ujar Idham.
"Karena berdasarkan pasal 276 ayat (1) uu nomor 7/2023, tanggal 3 November 2023 kpu harus sudah menetapkan daftar calon tetap dan di tanggal 4 November 2023 KPU sudah harus mengumumkannya. Jadi saat ini adalah tahap akhir dari pencalonan," tandasnya.
Sebagaimana diketahu MA beberapa waktu lalu mengelurakan Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023 dan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.
Putusan MA Nomor 24 menyatakan PAsal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Proovinsi, DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dlakukan pembualatan ke atas'.
Sedangkan Putusan MA Nomor 28 menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara hukum.