Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Putusan MK 10 Hari Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Siap Datang Paling Pagi ke KPU

Komisi Pemilihian Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023, bagaimana persia

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menanti Putusan MK 10 Hari Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Siap Datang Paling Pagi ke KPU
Foto Kolase: Tribun Papua/Tribunnews.com
Tiga Bakal Capres Anies Baswedan (kiri) Prabowo Subianto (tengah) Ganjar Pranowo (kanan). 

"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Budi menanggapi pertanyaan wartawan soal dorongan relawan Projo agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sebagaimana diketahui, nama Gibran kini masuk bursa bakal cawapres.

Namun, jika akan maju sebagai cawapres, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih terkendala usia minimal syarat cawapres.

Budi Arie menyebutkan, dorongan dari relawan di daerah bukan merupakan rekayasa.

Sehingga, menurut dia, publik sebaiknya menanti putusan MK.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto didampingi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Hari Veteran Nasional di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (10/8/2023).
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto didampingi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Hari Veteran Nasional di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (10/8/2023). (Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto)

"Enggak ada rekayasa. Memang itu begitu aja. Tunggu MK itu dong. Katanya sih katanya, Minggu ini (putusan) MK," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini terdiri dari banyak pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan para pemohon ke MK beragam.


Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas