Menanti Putusan MK 10 Hari Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Siap Datang Paling Pagi ke KPU
Komisi Pemilihian Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023, bagaimana persia
Editor: Wahyu Aji
"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Budi menanggapi pertanyaan wartawan soal dorongan relawan Projo agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sebagaimana diketahui, nama Gibran kini masuk bursa bakal cawapres.
Namun, jika akan maju sebagai cawapres, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih terkendala usia minimal syarat cawapres.
Budi Arie menyebutkan, dorongan dari relawan di daerah bukan merupakan rekayasa.
Sehingga, menurut dia, publik sebaiknya menanti putusan MK.
"Enggak ada rekayasa. Memang itu begitu aja. Tunggu MK itu dong. Katanya sih katanya, Minggu ini (putusan) MK," tambahnya.
Saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.
Pemohon perkara ini terdiri dari banyak pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan para pemohon ke MK beragam.
Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.