PP Muhammadiyah Beri Kelonggaran Bagi Kader Maju di Pemilu 2024, Tak Perlu Mundur dari Organisasi
Abdul Mu'ti menyampaikan kondisi tersebut baru diberlakukan oleh PP Muhammadiyah pada Pemilu 2024 ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan kelonggaran untuk seluruh kader maupun pimpinan di Muhammadiyah agar tidak perlu mundur dari organisasi jika maju di Pemilu baik sebagai calon legislatif maupun capres atau cawapres.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan kondisi tersebut baru diberlakukan oleh PP Muhammadiyah pada Pemilu 2024 ini.
Penerapan itu kata Mu'ti berlaku di semua pemilu baik untuk Pemilihan Presiden atau Pemilihan Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD maupun Pilkada.
"Muhammadiyah periode ini memberikan kelonggaran. Kalau sebelumnya ketika pimpinan menjadi caleg dia harus mundur dari posisinya, kalau sekarang ini nggak perlu," kata Mu'ti saat ditemui awak media di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Ketua KPU Yakin Pemilu 2024 Minim Konflik dan Tidak Serumit Tahapan pada Tahun 2019
Lebih lanjut kata Mu'ti dengan adanya mekanisme tersebut menjadi salah satu bukti dari Muhammadiyah dalam mendukung para kadernya dalam berpolitik.
Sebab, kata dia, dalam melakukan syiar atau berjuang itu tidak hanya fokus pada satu sektor dakwah, melainkan juga melalui jalur politik.
Sehingga, menurut Mu'ti, dengan majunya kader Muhammadiyah di lembaga eksekutif maupun legislatif diyakini sebagai upaya melanjutkan perjuangan syiar Muhammadiyah.
"Ini bagian dari dukungan Muhammadiyah kepada para kader yang berjuang untuk membangun bangsa dan negara melalui jalur eksekutif dan legislatif," tutur dia.
Meski tak perlu mundur dari organisasi namun PP Muhammadiyah, kata Mu'ti, memberikan keleluasaan agar kader tersebut untuk cuti sementara.
Adapun hal tersebut agar kader yang maju dalam Pemilu 2024 bisa konsentrasi dalam berkampanye.
"Hanya nonaktif saja untuk periode waktu tertentu selama mereka kampanye. Setelah itu nanti akan ditetapkan misalkan mereka yang terpilih (dalam Pemilu) apakah akan tetap lanjut sebagai pimpinan persyarikatan atau memilih untuk berkhidmat penuh di lembaga legislatif atau eksekutif dan kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan persyarikatan," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.