Soal Putusan MK Batas Usia Capres-cawapres, Mahfud MD: Tidak Usah Meramal Nanti Salah Lagi
Mahfud enggan mengomentari hal tersebut lantaran perkaranya belum diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, angkat bicara mengenai adanya kekhawatiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober mendatang.
Mahfud enggan mengomentari hal tersebut lantaran perkaranya belum diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).
Baca juga: Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pelemahan Demokrasi
Menurut Mahfud apapun keputusan MK nanti pasti akan ditindaklanjuti oleh Partai Politik. Oleh karena itu ia meminta untuk tidak banyak prasangka kepada Mahkamah Konstitusi.
"Tidak usah banyak prasangka juga kepada MK," katanya.
Jangan sampai kata Mahfud masyarakat sudah terlanjur ribut padahal prediksi atau ramalan terhadap putusan MK salah seperti kasus beberapa waktu lalu.
"Jangan- nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yg meramal gini-gini ternyata MK-nya engga apa apa, lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini engga usah meramal-ramal-lah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Imbau Peserta Pemilu 2024 Hindari Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam
Sebelumnya MK akan memutus perkara batas usia minimal Capres dan Cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.
"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).
Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Baca juga: Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Ragu Gibran Dampingi Prabowo
Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawapres, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023. Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.