Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes Kesehatan Capres dan Cawapres Harus Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah, KPU RI Akan Fasilitasi

Salah satu berkas pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 adalah surat keterangan sehat dari RS pemerintah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tes Kesehatan Capres dan Cawapres Harus Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah, KPU RI Akan Fasilitasi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu berkas pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 adalah surat keterangan sehat dari RS pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan rumah sakit pemerintah yang akan memfasilitasi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pasangan capres/cawapres.

“Nanti memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dibentuk oleh KPU dan RS yang ditunjuk oleh KPU," kata Hasyim kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2023).

"Kami masih konsultasi sama menteri kesehatan, rumah sakit mana yang ditunjuk untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," sambungnya.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati usul KPU RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran capres cawapres Pemilu 2024.

Usul itu yakni pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Berita Rekomendasi

Masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres kali ini akan lebih singkat.

Baca juga: Menanti Putusan MK 10 Hari Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies Siap Datang Paling Pagi ke KPU

Ada tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas