Pengamat Sebut Gibran Tak Secara Gamblang Tolak Tawaran Jadi Cawapres Prabowo: Malu tapi Mau
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, memberikan komentar terkait wacana Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, memberikan komentar terkait isu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, disebut cocok jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Menurut Adi, sikap Gibran dalam menanggapi isu menjadi cawapres di Pilpres 2024 menunjukkan kesan 'malu, tapi mau'.
Ia berpendapat Gibran Rakabuming Raka tak menunjukkan ketegasan terkait isu tersebut.
Menurutnya, sikap terseitu ut berbeda dengan aturan yang selama ini berlaku di PDIP, partai di mana Gibran menjalani karier politiknya.
Baca juga: Demokrat Soal Pertemuan Koalisi Indonesia Maju di Rumah Prabowo: Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres
"Di PDIP itu aturannya tegas, haram hukumnya kadernya bersikap abu-abu karena itu dianggap pembangkangan secara tidak langsung," terang Adi Jumat (13/10/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Nah, itu kan belum terdengar secara gamblang oleh Gibran ke publik (menolak ditawarkan jadi cawapres Prabowo)," katanya.
Adi melanjutkan, kegaduhan terjadi di ruang publik karena Gibran tak memberikan jawaban tegas menolak wacana tersebut. Padahal Prabowo Subianto bukan kader PDIP.
Ia merupakan Ketua Umum Partai Gerindra yang diusung sebagai bakal calon presiden (bacapres) oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sementara PDIP memiliki bacapres sendiri dengan mengusung mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Jawabannya kan malah terkesan malu tapi mau, tidak hitam putih sehingga banyak spekulasi bahwa jawaban Gibran karena ada kemauan (jadi cawapres Prabowo)," ujar Adi.
Sejauh ini, nama Gibran memang paling banyak digaungkan untuk mengisi posisi cawapres dari KIM. Namun, peluangnya itu masih terhalang aturan batas usia capres-cawapres.
Saat ini untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun sedangkan Gibran pada tahun ini baru berumur 36 tahun.
Namun, di Mahkamah Konstitusi (MK), sedang bergulir gugatan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres.
Keputusan soal gugatan tersebut akan dibacakan pada Senin (16/9/2023) mendatang.