Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Nyatakan Dissenting Opinion soal Usia Capres-Cawapres

Berikut profil Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion soal usia capres-cawapres.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Nyatakan Dissenting Opinion soal Usia Capres-Cawapres
mkri.id
Suhartoyo dan M Guntur Hamzah - Berikut profil Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion soal usia capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai capres-cawapres.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin.

Menurut MK, batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.

Namun, dalam hal ini, terdapat juga perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara para Hakim Konstitusi.

Disebutkan, bahwa ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion soal putusan batas usia capres-cawapres tersebut.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan perkara tersebut.

Selain Suhartoyo dan M, Guntur Hamzah, di antaranya ada Ketua MK Anwar Usman serta anggota, di antaranya hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.

Lantas, seperti apa profil kedua hakim tersebut?

Dilansir mkri.id, berikut profil Hakim Konstitusi Suartoyo dan M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissentingg opinion:

Suhartoyo

Hakim konstitusi Suhartoyo saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023) - Berikut profil Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion soal usia capres-cawapres.
Hakim konstitusi Suhartoyo saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023) - Berikut profil Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion soal usia capres-cawapres. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi pada 17 Januari 2015 lalu dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini berasal dari keluarga sederhana yang dulunya memiliki minat di bidang ilmu sosial politik dan berharap bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas