Profil Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Nyatakan Dissenting Opinion soal Usia Capres-Cawapres
Berikut profil Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion soal usia capres-cawapres.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
- Ketua PN Pontianak (2010)
- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)
- Ketua PN Jakarta Selatan (2011)
Riwayat Pendidikan
- S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
- S-3 Universitas Jayabaya (2014)
M. Guntur Hamzah
Guntur Hamzah merupakan pria kelahiran Makassar, 8 Januari 1956.
Ia menempuh pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar jurusan Hukum pada 1988.
Kemudian, melanjutkan S2 di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1995.
Lalu, berlanjut lagi hingga S3 pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002.
Sejak bulan Februari 2006, Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Saat berada di lingkungan Universitas Hasanuddin, Guntur Hamzah pernah menduduki tugas-tugas akademik, sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.