Profil Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Nyatakan Dissenting Opinion soal Usia Capres-Cawapres
Berikut profil Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion soal usia capres-cawapres.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
- Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas.
- Sekretaris Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas
- Ketua Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas
- Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas
Selain itu, di luar lingkungan Unhas, M. Guntur Hamzah juga mendapat berbagai amanah, berikut selengkapnya:
- Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) tahun 2003
- Anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010
- Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011 – 2012
- Reviewer Jurnal, Buku Ajar, dan Penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerin Pendidikan Nasional tahun 2007 – 2015
- Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
- Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pada 2015 hingga 2022,
- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
- Hakim Konstitusi sejak 23 November 2022
M. Guntur Hamzah diketahui juga menulis di beberapa jurnal dalam dan luar negeri, serta menghasilkan karya buku.
Seperti Hukum Tata Niaga Produk Pertanian (Hakikat, Urgensi, dan Fungsi), buku Peradilan Modern (Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi), dan buku Birokrasi Modern (Hakikat, Teori, dan Praktik).
Serta buku baru, yaitu Konstitusi Modern (Hakikat, Teori, dan Penegakannya) yang diterbitkan oleh PT. RadjaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta, pada 2022.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.