Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascaputusan MK, KPU Segera Konsultasi ke DPR Ubah PKPU Capres dan Cawapres

Pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pascaputusan MK, KPU Segera Konsultasi ke DPR Ubah PKPU Capres dan Cawapres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat konferensi pers terkait logistik pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari  mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

KPU sebelumnya sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."

Namun setelah putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.

Sebab kini MK menambahkan syarat dimana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjabat kepala daerah. 

"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres Buntut Polemik Putusan MK

Berita Rekomendasi

Hasil dari kajian itu nantinya akan menghasilkan draf yang di dalamnya akan ada penyesuaian norma untuk KPU 19/2023.

Draf itu pertama-tama bakal KPU sampaikan dulu ke pemerintah dan DPR dalam rangka konsultasi.

Namun sebagian diketahui, hari ini Kompleks Senayan masih 'kosong' lantaran para anggota DPR sedang dalam proses reses.

Di satu sisi waktu menuju masa pendaftaran tinggal hitungan jari.

Bahkan salah satu bakal calon presiden Anies Baswedan dan Gus Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah bersurat secara resmi ke KPU bakal mendaftar di hari pertama.

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelas Hasyim.

Namun begitu hingga saat ini Hasyim masih belum menjelaskan lebih rinci tahapan konsultasi itu.

Pihak KPU pun juga belum buka suara soal seperti apa tahapan revisi PKPU dapat dilakukan di tengah tahapan yang kian mepet.

Hasyim hanya menegaskan pihaknya harus merespons hasil putusan MK itu dengan cara berkirim surat baik ke pemerintah maupun DPR.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukkan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," jelas Hasyim.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas