Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Diminta Segera Kembalikan KTA, DPC PDIP Kota Solo: Tidak Perlu Dipecat, Kesadaran Diri

FX Rudy mengatakan PDIP bisa saja memecat Gibran. Namun, dia berharap Gibran datang sendiri.

Editor: Erik S
zoom-in Gibran Diminta Segera Kembalikan KTA, DPC PDIP Kota Solo: Tidak Perlu Dipecat, Kesadaran Diri
(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin-Dok Jimboeng Photo)
Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diminta berani membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diminta berani membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Gibran secara resmi telah mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto ke KPU RI, Rabu (25/10/2023). 

Baca juga: Soal Gibran Jadi Pasangan Prabowo, Puan Bicara Jaga Suara di Jawa Tengah

"Dengan sangat lagi hormat saya harap Mas Gibran berani membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA ke DPC PDI Perjuangan sehingga menghormati Bu Mega sebagai ketua umum," FX Rudy.

FX Rudy tak ingin PDIP terkesan bermain dua kaki dengan membiarkan Gibran berstatus sebagai anggota PDIP sedangkan ia kini telah menyeberang menjadi cawapres koalisi partai lain.

Sementara PDIP memiliki koalisi sendiri yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Dengan harapan kami juga sampaikan kepada Mas Gibran jangan sampai ada penilaian Ketua Umum saya ini bermain di dua kaki," ujar FX Rudy.

BERITA REKOMENDASI

FX Rudy mengatakan PDIP bisa saja memecat Gibran. Namun, dia berharap Gibran datang sendiri.

"Kami sangat memberikan pesan ini kepada Mas Gibran dengan santun. Kan nggak perlu dipecat sebetulnya. Kesadaran diri datang kelihatan muka pulang kelihatan punggung. Itu kan budaya bangsa kita sendiri. Menurut saya etika lah," ujar dia.

"Dulu kalau Mas Gibran tidak minta KTA ke DPC juga tidak bisa menjadi persyaratan untuk Wali Kota," kata mantan wali kota Solo itu.

Gibran mendaftar kader pada 2019

Gibran mendaftar menjadi kader PDIP pada 23 September 2019.

Baca juga: Ketua DPC PDIP Solo Minta Gibran Kembalikan KTA: Jangan Sampai Ketua Umum Nilai Saya Bermain 2 Kaki

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan diri melalui ranting Manahan yang merupakan bagian dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari DPC PDIP Solo


Gibran memenuhi persyaratan dari pengurus ranting dan anak cabang DPC PDIP Solo.

Setelahnya, Gibran kemudian mendatangi Kantor DPC PDIP Solo di Jalan Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo sekira pukul 13.55 WIB.

KTA PDIP saat itu belum diterima Gibran secara fisik karena ada masalah teknis. 

Alhasil, KTA PDIP milik Gibran baru sebatas digital.

Pengurusan Gibran untuk KTA PDIP sebagai salah satu langkah untuk maju Pilkada Solo 2020.

PDIP Solo diketahui, saat itu telah menyodorkan nama pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo ke DPP PDIP. 

Gibran pun kemudian turut berpacu dalam perebutan restu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri maju Pilkada Solo 2020.

Baca juga: Puan Sebut Gibran Tidak Mengundurkan Diri dari PDIP Usai Jadi Cawapres Prabowo 

Megawati kemudian menurunkan restunya kepada Gibran dan Teguh untuk maju Pilkada Solo 2020. 

Itu diumumkan secara virtual pada 17 Juli 2019.

"Kalau tahun 2020 tidak diberi rekomendasi menjadi Wali Kota kan tidak ada persyaratan putusan MK yang pernah menjadi kepala daerah," ucap FX Rudy.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PDIP Solo Tunggu Gibran Serahkan KTA usai Daftar Cawapres Prabowo, FX Rudy : Hormati Bu Mega

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas